Pengalaman yang Anda alami merupakan hal yang penting. Laporan dapat disampaikan secara bertahap sesuai kesiapan Anda—tanpa akun, tanpa tekanan, dan tanpa kewajiban melengkapi seluruh informasi pada tahap awal.
Privasi. Pada laporan anonim, identitas akun dan alamat IP tidak dicatat dalam audit pembuatan laporan. Fitur keluar cepat tersedia kapan saja.
Pilih sesuai situasi Anda saat ini
Setiap situasi memerlukan pendekatan yang berbeda.
Pilih jalur yang paling sesuai. Setiap pilihan bersifat awal dan dapat diubah pada langkah berikutnya.
Alur penanganan laporan
Apa yang terjadi setelah Anda melapor?
Proses dapat dihentikan sebelum laporan dikirim. Bukti bersifat opsional. Setiap tahap dijelaskan sebelum Anda memberikan persetujuan untuk melanjutkan.
01
Tentukan tingkat privasi
Anonim tanpa akun, atau rahasia agar status dapat dipantau.
02
Uraikan hal yang Anda ingat
Kelengkapan tidak diwajibkan. Bukti dapat ditambahkan apabila aman untuk dilakukan.
03
Laporan diverifikasi
Informasi diperiksa Satgas PPKPT Universitas Stikubank, yang bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
04
Tindak lanjut sesuai persetujuan Anda
Laporan dengan akun dapat dipantau melalui dasbor pribadi.
Dasar penyelenggaraan
Layanan ini merupakan kanal resmi Satgas PPKPT Universitas Stikubank.
Penanganan laporan dilaksanakan oleh satuan tugas yang dibentuk melalui keputusan Rektor, bukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Dasar pembentukanSK Rektor No. 020/1.01/UNISBANK/SK/1/2026Ditetapkan di Semarang, 14 Januari 2026.
Masa tugasJanuari 2026 – 31 Desember 2026Menggantikan SK No. 030.A/J.01/UNISBANK/SK/1/2025.
Garis pertanggungjawabanRektor Universitas StikubankMelalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Perlindungan perlu mudah diakses, manusiawi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SafeSphere berkontribusi pada SDG 3, 4, dan 16 melalui penyediaan akses bantuan, edukasi saksi, serta mekanisme pelaporan yang transparan.
Pelaporan
Sampaikan laporan dengan tingkat privasi yang Anda pilih.
Pelaporan dapat dilakukan tanpa akun, atau dengan akun agar perkembangan laporan dapat dipantau. Pelapor berhak kembali ke tahap sebelumnya, menghentikan proses, atau keluar kapan saja.
Pilihan utama
Laporan anonim
Identitas akun tidak dicatat pada laporan maupun audit pembuatannya. Opsi ini sesuai apabila penelusuran status laporan tidak diperlukan.
Tidak mensyaratkan masuk akun
Identitas akun tidak dicatat
Status tidak dapat ditelusuri
Dengan akun
Laporan rahasia
Identitas akun disimpan dengan akses terbatas agar perkembangan laporan dapat dipantau.
Memerlukan masuk akun
Akses identitas dibatasi
Status dapat dipantau
Formulir laporan anonim
Isilah sesuai informasi yang diketahui. Proses dapat dihentikan sebelum laporan dikirim.
Periksa keselamatan Anda terlebih dahulu
Apakah Anda sedang dalam bahaya?
SafeSphere bukan layanan tanggap darurat. Apabila terdapat ancaman langsung, carilah tempat yang lebih aman dan hubungi bantuan. Halaman ini dapat ditinggalkan kapan saja.
Edukasi saksi
Apabila menyaksikan kekerasan, bantuan dapat diberikan tanpa membahayakan diri sendiri.
Respons dilatih melalui skenario kampus yang realistis—bukan untuk memperoleh skor, melainkan untuk kesiapan memberikan dukungan apabila dibutuhkan.
Kenali bentuk kejadian
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Dampaknya nyata, meskipun tidak selalu tampak secara fisik.
Respons setiap orang berbeda
Seseorang dapat mengalami kecemasan, memilih diam, sulit berkonsentrasi, atau menarik diri. Hindari memaksa orang tersebut untuk bercerita. Dengarkan dan tanyakan bentuk bantuan yang diharapkan.
Berikan bantuan tanpa mengambil alih
Utamakan keselamatan, tawarkan dukungan, dokumentasikan bukti apabila aman, dan hormati keputusan pihak yang mengalami kejadian. Pelaporan sebagai saksi juga dapat dilakukan.
Kemajuan edukasi0/6 skenario diselesaikan
Diselesaikan. Seluruh skenario telah diselesaikan.
Skenario interaktif
Skenario
Capaian skenario ini: 0
Memuat skenario...
Saluran bantuan yang tersedia
Apabila terdapat ancaman langsung, hubungi layanan darurat.
Carilah tempat yang lebih aman apabila memungkinkan. Pilih layanan sesuai kebutuhan.
Untuk pendampingan, konsultasi, atau tindak lanjut laporan di lingkungan Universitas Stikubank. Nomor darurat di atas tetap menjadi prioritas apabila terdapat ancaman yang sedang berlangsung.
Rektorat Universitas StikubankJl. Kendeng V, Bendan Ngisor, Semarang 50233Telepon (024) 8414970 · Faksimile (024) 8441738
Hindari penggunaan nomor atau alamat yang tidak bersumber dari kanal resmi kampus. Susunan dan dasar hukum Satgas dapat diperiksa pada halaman Tentang Satgas.
Tentang Satgas
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang · Periode Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Nomor keputusan
020/1.01/UNISBANK/SK/1/2026
Ditetapkan
Semarang, 14 Januari 2026
Ditetapkan oleh
Rektor Universitas Stikubank
Masa tugas
Januari 2026 – 31 Desember 2026
Menggantikan
SK No. 030.A/J.01/UNISBANK/SK/1/2025 tanggal 20 Januari 2025
Pertanggungjawaban
Kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Ruang lingkup penanganan
Satgas PPKPT menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dalam bentuk berikut.
Kekerasan fisikTindakan yang mengakibatkan cedera atau membahayakan tubuh.
Kekerasan psikisIntimidasi, ancaman, perendahan, atau tekanan yang merusak kondisi kejiwaan.
PerundunganTindakan berulang yang merendahkan, termasuk yang dilakukan secara daring.
Kekerasan seksualTindakan seksual tanpa persetujuan, baik verbal, nonfisik, fisik, maupun daring.
Diskriminasi dan intoleransiPembedaan perlakuan atas dasar identitas, keyakinan, atau latar belakang.
Kebijakan yang mengandung kekerasanKetentuan atau praktik institusional yang menimbulkan atau membiarkan kekerasan.
Susunan Satgas PPKPT
Sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Rektor No. 020/1.01/UNISBANK/SK/1/2026.
Penanggung Jawab
Dr. Elen Puspitasari, S.E., M.Si.
Pengarah
Dr. Kristiawan Nugroho, S.Kom., M.Kom.
Dr. Gregorius N. Masdjojo, M.Kom., M.Si.
Ketua
Antoni Yohanes, S.T., M.T.
Wakil Ketua
Fitika Andraini, S.H., M.Kn.
Sekretaris
Anwar Mansyur, S.E., M.Sc.
Dariyo
Destiana Safitri
Anggota
Arikha Saputra, S.H., M.H.
Dwi Budi Santoso, S.Kom., M.Kom.
Wenny Megawati, S.H., M.H.
Amalia Fitriana, A.Mk.
Josephine Sandra Ellena Nugroho
Anisa Ragil Saputri
Ikhza Syafina Widya Pratiwi
Ananta Apriltia Sari
Dissya Alzena Putri Cahyani
Dasar hukum
Lihat seluruh dasar hukum pembentukan Satgas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Stikubank.
Statuta Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang Tahun 2020.
Rencana Strategis Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang Tahun 2024–2027.
Surat Keputusan YPPMI Nomor 037/SK/PGR.YPPMI/X/2025 tentang Pengangkatan Rektor dan Para Wakil Rektor Universitas Stikubank Masa Jabatan 2026–2029.
Surat Keputusan Nomor 030.A/J.01/UNISBANK/SK/1/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembentukan Satgas PPKPT Periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025.
SafeBot membantu menguraikan situasi dan menampilkan pilihan yang tersedia. SafeBot merupakan asisten AI, bukan manusia, konselor, maupun layanan darurat.
Catatan keamanan: SafeBot merupakan asisten AI, bukan konselor atau profesional kesehatan mental. Keluaran AI bukan diagnosis medis maupun hukum. Untuk situasi darurat, hubungi kontak darurat kampus atau pihak terpercaya di sekitar Anda.
Persetujuan pemrosesan AI
Sebelum menggunakan SafeBot, harap perhatikan ketentuan berikut:
Pesan akan diteruskan ke layanan AI pihak ketiga
Hanya teks pesan yang diteruskan ke layanan AI
Data teknis (misalnya alamat IP) dapat dicatat untuk keamanan dan audit
Pada situasi berisiko tinggi, informasi tambahan dapat dicatat demi keselamatan Anda
AI digunakan untuk panduan awal, bukan diagnosis
Untuk situasi darurat, hubungi saluran darurat secara langsung
Selamat datang. SafeBot menyediakan panduan awal atas hal yang dialami. Catatan: pada situasi berisiko tinggi, informasi dapat dicatat demi keselamatan Anda. Hal apa yang ingin disampaikan?
Pendaftaran akun
Buat akun untuk memantau perkembangan laporan.
Laporan anonim tidak memerlukan akun. Akun dibuat hanya apabila laporan rahasia akan disampaikan dan statusnya dipantau.
Masuk
Pantau perkembangan laporan.
Masukkan nama atau surel beserta kata sandi untuk melanjutkan.
Dasbor Administrator Kampus
Akses terbatas bagi pengelola data pelaporan.
0Total Laporan
0Risiko Tinggi
0Belum Ditindaklanjuti
-Rata-rata Penyelesaian (hari)
Ringkasan Laporan
Laporan yang Perlu Perhatian
Manajemen Pengguna
Selamat datang
Pantau status laporan yang pernah Anda kirim melalui SafeSphere.